Irjanto Ongko

NILF Menang di Mahkamah Agung Republik Indonesia: Status Cegah Dibatasi Maksimal 2 x 6 Bulan

Irjanto Ongko

NILF Advocates & Legal Consultants berhasil mewakili Irjanto Ongko dalam permohonan hak uji materiil (judicial review) terhadap peraturan pemerintah yang memungkinkan perintah pencegahan ke luar negeri diperpanjang tanpa batas waktu. NILF berargumen bahwa status pencegahan hanya dapat dikenakan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 6 bulan, sehingga total maksimal menjadi 2 x 6 bulan, sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Indonesia.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan peraturan tersebut tidak berlaku. Kemenangan ini memberikan kepastian hukum yang penting bagi NILF.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Perkara Nomor 51 P/HUM/2025.

← Kembali ke Kisah Sukses

Halaman tanda tangan putusan Mahkamah Agung, Perkara Nomor 51 P/HUM/2025.

Halaman tanda tangan putusan Mahkamah Agung, Perkara Nomor 51 P/HUM/2025.