Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)

Pengujian Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)

NILF Advocates & Legal Consultants berhasil meraih pencapaian penting dalam menjaga posisi hukum industri telekomunikasi Indonesia pada uji materi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) melalui Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam perkara ini, NILF bertindak sebagai kuasa hukum, mewakili kepentingan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Sesi Foto bersama NILF, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, dan ATSI setelah Sidang Pengadilan.

← Kembali ke Kisah Sukses